5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat!

- 2 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. 5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat!
Ilustrasi pinjol ilegal. 5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat! /Pixabay/Mohamed Hassan

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat lima tips cara hadapi penipu debt collector pinjol yang terus tagih utang, simak dan ingat agar kamu tidak jadi korbannya.

Pinjaman online atau pinjol memang sudah marak di seluruh penjuru dunia. Biasanya ketika si peminjam gagal membayar tagihan online saat jatuh tempo dan seterusnya biasanya akan ditindak oleh para penagih utang di lapangan atau biasa dikenal debt collector yang kerap menjadi hal yang menakutkan bagi para peminjam.

Bahkan belakangan ini warganet dihebohkan dengan teror dari para debt collector, padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online. Beberapa warganet mengaku bahwa dirinya mendapat teror pesan dan telfon seluler setiap harinya.

Baca Juga: Sebelum Beli Smart atau Android TV, Pastikan Paham Pembeda Kedua Jenis Produk Televisi Ini

Hal itu pun menjadi gempar para warganet sehingga banyak yang menimpulkan bahwa itu adalah debt collector bodong atau penipuan.

Lalu, bagaimana cara menghadapi penipu debt collector yang sering menagih utang terus menerus?

Berikut ini 5 tips cara menghadapi penipu debt collector pinjol yang sering meneror.

Baca Juga: Tips Mengobati Sakit Gigi Secara Alami Menurut Dokter Zaidul Akbar yang Dapat Kamu Lakukan

1. Jangan Panik

Hal utama yang harus kamu lakukan ketika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari seseorang yang mengaku debt collector, yaitu tetap tenang dan jangan panik.

Tentunya kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Terlebih jika kamu memang tidak pernah melakukan pinjaman online sebagaimana yang dikatakan oleh debt collector.

2. Jangan Berikan Informasi Pribadi

Saat mendapatkan pesan atau telfon dari orang yang tidak dikenal atau seseorang yang mengaku debt collector jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada mereka.

Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Lemak Berlebih dalam Tubuh, Berikut Tipsnya Menurut Dokter Zaidul Akbar

Jika kamu merasa pernah melakkukan pinjaman online, berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol ini sangat merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita juga harus mengetahui hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

3. Wajib Tahu Hak sebagai Nasabah

Apabila kamu memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rahasia Besar Berendam Air Es bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Harus Coba dan Rasakan Manfaatnya

Salah satu aturan yang perlu diketahui para nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebagaimana tertera dalam aturan tersebut bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

Baca Juga: Makanan yang Baik untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Sehat

4. Lapor OJK atau Satgas Waspada Investasi

Apabila kamu merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, maka segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Kami akan dibantu dan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan atiran yang berlaku.

5. Pertahankan Bukti-Bukti yang Didapatkan

Saat mengalami penipuan pinjol oleh debt collector kamu juga harus memiliki bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan.

Baca Juga: Jarang Ada yang Tau, Inilah 9 Manfaat Daging Sapi bagi Kesehatan Tubuh

Pertahankan bukti-bukti tersebut karena hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kamu akan membawa kasus ini ke ranah hukum.***

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Debt Collector Pinjol Terus Teror Tagih Utang, Simak 5 Cara Mengatasinya

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016836117/debt-collector-pinjol-terus-teror-tagih-utang-simak-5-cara-mengatasinya

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah