Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya?

- 31 Januari 2023, 14:22 WIB
Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya?
Hari Ini Pendaftaran Terakhir Pantarlih Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja dan Apa Tugasnya? /Ilustrasi/Instagram.com/@kpukotajogja

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 ditutup hari ini, 31 Januari 2023.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 26 Januari 2024. Bagi yang berminat, manfaatkan sisa waktu untuk mendaftarkan diri.

Berapa lama masa kerja dan apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024? Berikut rangkuman Portal Majalengka dari berbagai sumber.

Baca Juga: Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Untuk diketahui, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sekitar dua bulan. Mulai 3 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023.

Masa kerja tersebut bisa berbeda sesuai kebutuhan KPU kota atau kabupaten di mana pantarlih tinggal. Namun, rentang waktunya kurang lebih sama.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Untuk calon Pantarlih Pemilu 2024 perlu diketahui apa saja tugas dan wewenangnya. Sehingga saat memulai menjalankan tugasnya sudah mengerti apa yang akan dikerjakan.

Baca Juga: Promo Gantung dari Alfamart dan Indomaret Hari Ini! Bikin Hemat Belanja Sambil Full Senyum

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.

Pantarlih ini merupakan salah satu badan yang membantu KPU. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.

Secara detail berijut tugas Pantarlih Pemilu 2024:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Baca Juga: Bertemu Dengan Surya Paloh, Jokowi: Pertemuannya Biasa-Biasa Saja

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah berikut:

Baca Juga: India Tetap Jadi Rajanya Penghasil Ikan Channa Dunia, Simak Berikut Penjelasannya

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk menjadi pantarlih, calon pelamar harus mengetahui syarat yang ditentukan KPU. Berikut syarat yang harus diketahui:

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Inilah 11 Jurusan yang Menjadi Prioritas Utama

1. Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun;

2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih;

3. Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

4. Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu.

Besaran Honor Pnatarlih Pemilu 2024

Terkait gaji ata honor Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan situs resmi KPU, kpu.go.id, sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Atasi Channa Auranti Luka, Mager, Mojok sampai Tak Selera Makan dengan Cara Ini

Besaran gaji atau honor tersebut sama dengan Pemilu 2020. Sementara gaji Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu. Artinya mengalami kenaikan Rp200 ribu.

Dokumen yang Dipersiapkan

Sementara untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Fotokopi KTP elektronik;

2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik atau rumah sakit disertai dengan tekanan darah, kolesterol, kadar gula daerah;

3. Mengisi daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

4. Melampirkan foto ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

5. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak jadi anggota partai politik;

6. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).

Baca Juga: Segera Dibuka! Inilah Tips Jitu Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Selain itu, jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota partai politik namun sudah bukan anggota paling singkat 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan.

Kemudian jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dibuka KPU berijut syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang berminat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x