Pendaftaran calon pengantin dilakukan melalui kuisioner pada aplikasi Esimil yang dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan.
Selain itu calon pengantin juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan memasukkan data hasil pemeriksaan ke dalam kuisioner pada aplikasi Esimil tersebut.
Diantaranya data yang dimasukkan adalah usia, status gizi seperti berat badan, tinggi badan, ukuran lingkar lengan dan perut, kadar hemoglobin (Hb), dan perilaku merokok.
Dari data ini, Tim Pendamping Kesehatan (TPK) yang terdiri dari PKK, kader KB, dan tenaga kesehatan dapat mendeteksi apakah pada calon pengantin terdapat faktor risiko stunting atau tidak.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan angka Hb di bawah 12 gr/dl dan lingkar lengan atas calon pengantin wanita kurang dari 23,5 centimeter maka calon pengantin tersebut akan berisiko melahirkan bayi stunting,” ucapnya.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Khas Pangandaran dapat Menggoyang Lidah, Kamu Bakal Ketagihan
Selanjutnya, TPK akan melakukan pendampingan dan memberikan apa yang direkomendasikan sesuai kebutuhan, serta memonitor status gizi calon pengantin demi mempersiapkan kehamilan yang sehat.
Selain itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo juga mengatakan tujuan di berlakukannya pedaftaran melalui Esimil ini.
Menurutnya percepatan penurunan stunting lewat Esimil yang menyasar keluarga sebelum anak dilahirkan ini, merupakan upaya pemerintah untuk mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi di tahun 2030.