“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Dia meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diungkap Polisi, Ternyata Mantan Napi Terorisme
Pemberian remisi juga dapat menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Pada Remisi Natal 2022, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat sebesar Rp7.201.710.000,00. *