PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 23 narapidana (napi) maling uang rakyat atau koruptor bebas bersyarat pada, 6 September 2022.
Dari 23 napi maling uang rakyat yang bebas bersyarat tersebut di antaranya ada mantan bupati Indramayu, Supendi.
Supendi merupakan napi maling uang rakyat yang terjerat kasus suap.
Sebanyak 23 napi maling uang rakyat yang bebas bersyarat tersebut disampaikan langsung oleh Kordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Rika Apriyanti sampaikan, 23 napi maling uang rakyat itu telah menerima program pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Program Kemenkumham yakni pembebasan bersyarat itu merupakan kesempatan bagi para napi maling uang rakyat bebas menghirup udara segar walaupun dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos PBI 2022, Mudah Hanya Menggunakan Handphone
Dari 23 napi maling uang rakyat tersebut telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat yang dikeluarkan pada Selasa, 6 September 2022.