Buronan Maling Uang Rakyat di Garut Berhasil Ditangkap Usai Kabur 12 Tahun

- 17 September 2021, 19:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan sejak 12 tahun lalu berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan sejak 12 tahun lalu berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Seorang terpidana maling uang rakyat di tangkap Kejari Garut setelah buron selama 12 tahun.

Terdakwa terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti dilansir dari Antara.

Ia menuturkan buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Kota Semarang Selasa 21 September 2021 untuk Dosis 1 dan Dosis 2

Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis 16 September 2021 malam untuk menjalani hukuman.

Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis
bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 17 September 2021: Andin Nyaris Tewas di Tangan Para Penjahat

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah