Malas Antre di Kantor Polisi? Berikut Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Mudah dan Cepat

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya.
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya. /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

Perlu diingat SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali. Adapun untuk biaya pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp30.000.

Itulah tahapan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah