Malas Antre di Kantor Polisi? Berikut Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Mudah dan Cepat

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya.
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya. /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

3. Isi Satwil, Data Probadi, Hubungan Kekeluargaan, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilihlah jenis keperluan

5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatab dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

Baca Juga: Urus SKCK Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi, Begini Prosedur Pengajuan secara Online

6. Isi semua kolom

7. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Baca Juga: Belanda vs Argentina, Laga Terpanas Babak Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah