3. Isi Satwil, Data Probadi, Hubungan Kekeluargaan, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, pilihlah jenis keperluan
5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatab dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
Baca Juga: Urus SKCK Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi, Begini Prosedur Pengajuan secara Online
6. Isi semua kolom
7. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah
8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon
9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.
Baca Juga: Belanda vs Argentina, Laga Terpanas Babak Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar