PORTAL MAJALENGKA - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kali ini lebih mudah, dapat dibuat secara online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK biasanya dibuat guna memenuhi dokumen persyaratan kerja ataupun beasiswa.
Baca Juga: Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah
Banyak masyarakat yang mengeluh saat membuat SKCK di kantor kepolisian di wilayahnya masing-masing, entah itu karena antrean yang panjang, berkas yang kurang, pelayanan yang kurang ramah, dan sebagainya.
Namun, kali ini tidak perlu khawatir karena saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa cara membuat SKCK secara online:
1. Kunjungi alamat website skck.polri.go.id
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas