Malas Antre di Kantor Polisi? Berikut Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Mudah dan Cepat

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya.
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya. /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

 

PORTAL MAJALENGKA - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kali ini lebih mudah, dapat dibuat secara online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya dibuat guna memenuhi dokumen persyaratan kerja ataupun beasiswa.

Baca Juga: Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah

Banyak masyarakat yang mengeluh saat membuat SKCK di kantor kepolisian di wilayahnya masing-masing, entah itu karena antrean yang panjang, berkas yang kurang, pelayanan yang kurang ramah, dan sebagainya.

Namun, kali ini tidak perlu khawatir karena saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa cara membuat SKCK secara online:

1. Kunjungi alamat website skck.polri.go.id

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x