Malas Antre di Kantor Polisi? Berikut Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Mudah dan Cepat

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya.
Cara Mudah Membuat SKCK Online, Perhatikan Persyaratannya. /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

 

PORTAL MAJALENGKA - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kali ini lebih mudah, dapat dibuat secara online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya dibuat guna memenuhi dokumen persyaratan kerja ataupun beasiswa.

Baca Juga: Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah

Banyak masyarakat yang mengeluh saat membuat SKCK di kantor kepolisian di wilayahnya masing-masing, entah itu karena antrean yang panjang, berkas yang kurang, pelayanan yang kurang ramah, dan sebagainya.

Namun, kali ini tidak perlu khawatir karena saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa cara membuat SKCK secara online:

1. Kunjungi alamat website skck.polri.go.id

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Isi Satwil, Data Probadi, Hubungan Kekeluargaan, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilihlah jenis keperluan

5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatab dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

Baca Juga: Urus SKCK Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi, Begini Prosedur Pengajuan secara Online

6. Isi semua kolom

7. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Baca Juga: Belanda vs Argentina, Laga Terpanas Babak Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar

Perlu diingat SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali. Adapun untuk biaya pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp30.000.

Itulah tahapan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah