Adapun, untuk UMP ditetapkan paling lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berikut Rincian UMP Tahun 2023 untuk 33 Provinsi:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)