LENGKAP RINCIAN KENAIKAN UMP 2023 di 33 PROVINSI, Mulai Jawa Barat Hingga Papua

- 29 November 2022, 20:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

Sebelumnya UMP Provinsi Sumatra Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 dan di tahun depan naik menjadi Rp 2.742.476,00.

UMP Maluku Utara menjadi Provinsi terendah dalam kenaikan UMP di tahun 2023 yang hanya naik sebesar 4%. UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di tahun 2023.

Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya

Ida Fauziyah juga menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang dinilai telah berhasil menjadi jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.

Ida Fauziyah selaku Kemnaker pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.

Bukan hanya itu saja, Ida Fauziyah juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x