a. Dewan Kehormatan KPU
b. Dewan Kehormatan Bawaslu
c. Dewan Kode Etik KPU
d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
e. Dewan Penegakan Etika Bawaslu
Jawaban : D
26. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali ....
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
e. Saksi-saksi kunci
Jawaban : E
27. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ....
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : C
28. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ....
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim