Korlantas Polri akan Terbitkan SIM C1, Berikut Spesifikasi Kendaraan dan Syaratnya

- 1 Oktober 2022, 19:15 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

Adapun pengelompokan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang awalnya akan dilakukan pada bulan Agustus 2021 namun diundur.

Pengelompokan motor tersebut berdasarkan tipe motor dan isi silindernya. Hal ini juga tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 poin h dan i tentang Penertiban dan Penandaan SIM sebagai berikut:

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Digelar Serentak Seluruh Indonesia, Catat 7 Target Operasi Zebra Tahun 2022

Untuk persyaratan memiliki SIM C1, pemohon minimal sudah memiliki SIM C selama 12 bulan (1 tahun). Demikian pula untuk memiliki SIM C2 syaratnya harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan (1 tahun). *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah