Korlantas Polri akan Terbitkan SIM C1, Berikut Spesifikasi Kendaraan dan Syaratnya

- 1 Oktober 2022, 19:15 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

PORTAL MAJALENGKA - Informasi dari pihak kepolisian bidang Korlantas yang akan menerbitkan SIM C1 untuk pengendara bermotor dengan tipe khusus.

Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Jati Utomo menjelaskan SIM C1 ini diperuntukan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.

Keterangan mengenai rencana penerbitan SIM C1 tersebut dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Informasi SIM Mobile Drive Thru Kabupaten Cirebon 20 Sampai 23 April 2022

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," jelasnya.

Maka dari itu pihak Polri akan mengadakan pendataan terhadap kendaraan dengan kapasitas mesin yang menjadi target SIM C1.

Dari Korlantas Polri akan mengadakan uji praktik sebelum menerbitkan SIM C1 untuk publik apakah akan dapat mengakomodir atau tidak.

"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan satpas prototipe minimal 3000 meter," jelas Djati.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tangki Pertamina di Cibubur, Korlantas Akan Kaji Lokasi Kejadian

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x