Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah

- 9 September 2022, 05:31 WIB
Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah
Simak! Cara Membuat SKCK Secara Online dengan Mudah /

Berikut cara membuat SKCK secara online yang Portal MAJALENGKA lansir dari laman polri.go.id.

Pertama, kunjungi situs skck.polri.go.id kemudian klik menu pilih FORM. PENDAFTARAN.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat pada Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP, lalu unggah dokumen sesuai instruksi.

Ketiga, unggah rumus sidik jari yang didapat dari kantor satuan.

Keempat, simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran kalian sebagai bukti untuk dibawa serta dokumen persyaratan ke Polres setempat untuk mengambil SKCK secara fisik.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x