Berikut cara membuat SKCK secara online yang Portal MAJALENGKA lansir dari laman polri.go.id.
Pertama, kunjungi situs skck.polri.go.id kemudian klik menu pilih FORM. PENDAFTARAN.
Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP, lalu unggah dokumen sesuai instruksi.
Ketiga, unggah rumus sidik jari yang didapat dari kantor satuan.
Keempat, simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran kalian sebagai bukti untuk dibawa serta dokumen persyaratan ke Polres setempat untuk mengambil SKCK secara fisik.***