"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Prabowo.
Kini Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, KM kemudian FS.
Baca Juga: Kesaktian Dukun Angkuh Ini Tiba-tiba Lenyap oleh Keramat Wali Habib Luthfi bin Yahya
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***