KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024

- 9 Agustus 2022, 14:40 WIB
KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024
KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

PORTAL MAJALENGKA - Merupakan kabar gembira dari KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk para calon tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Pasalnya KPU akan menaikan honorer untuk tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, yang tentunya honor yang diterima akan lebih besar dibanding Pemilu pada tahun 2019 silam.

KPU selaku komite penyelenggara Pemilu telah merilis anggaran untuk honor tenaga Ad Hoc PPK dan juga PPS, yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: KPU Naikkan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019

Berdasarkan Surat Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.

Selain kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, pemerintah juga telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Baca Juga: Bangsa Indonesia Harus Tahu, Inilah Arti Angka 17-8-45 Menurut Mbah Moen Wali Allah dari Sarang

Berikut honorer badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019.

PPK

Ketua: Rp1.850.000

Anggota: Rp1.600.000

Sekertaris: Rp1.300.000

Pelaksana: Rp850.000

PPS

Ketua: Rp900.000

Anggota: Rp850.000

Sekertaris: Rp800.000

Pelaksana: Rp750.000

Pantarlih: Rp800.000

Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

PPK

Ketua: Rp2.500.000

Anggota: Rp2.200.000

Sekertaris: Rp1.850.000

Pelaksana: Rp1.300.000

PPS

Ketua: Rp1.500.000

Anggota: Rp1.300.000

Sekertaris: Rp1.150.000

Pelaksana: Rp1.050.000

Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Dengan kenaikan honor untuk badan Ad Hoc PPK dan PPS, diharapkan Pemilu 2024 mendatang akan berjalan lebih baik dan juga bisa sukses nantinya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x