Sekertaris: Rp1.150.000
Pelaksana: Rp1.050.000
Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.
Adapun besarannya sebagai berikut:
1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang
2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang
4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.
Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.