KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024

- 9 Agustus 2022, 14:40 WIB
KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024
KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

Sekertaris: Rp1.150.000

Pelaksana: Rp1.050.000

Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x