Modus menghindari pengungkapan fakta menurut Novel Baswedan jelas sebuah pelanggaran, seperti Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius.
Selanjutnya Novel Baswedan juga menyoroti ada dugaan upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan.
"Kasus Lili adalah fenomena gunung es. Nasib KPK dan pemberantasan korupsi menjadi suram," tegas Novel Baswedan.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. *