Menduga Pimpinan KPK Lakukan Kebohongan Publik, Novel Baswedan Soroti Kasus Lili Pintauli Siregar

- 12 Juli 2022, 18:31 WIB
Novel Baswedan buka suara terkait penghentian sidang etik Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas KPK.
Novel Baswedan buka suara terkait penghentian sidang etik Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas KPK. /Foto: Tangkap layar YouTube Akbar Faizal Uncensored/

PORTAL MAJALENGKA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Novel Baswedan, ada beberapa masalah yang perlu dicermati terkait pengunduran diri Lili Pintauli Siregar di tengah sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Novel Baswedan menduga ada kebohongan publik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri 30 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Dewas KPK: Bukan Dihentikan, Perkara Lili Pintauli Siregar Gugur karena Tidak Memenuhi Syarat

"Surat pengunduran dirinya (Lili) tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik, Ketua KPK mengaku tidak tahu," ujar Novel dalam cuitan di Twitternya @nazaqistsha.

Novel sebagai mantan penyidik KPK juga menduga kemungkinan besar perbuatan Lili yang diduga menerima gratifikasi tidak dilakukan sendiri.

"Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yg membantu atau berupaya untuk menutupi perbuatan Lili?" tanya Novel

Sehingga dengan tidak disidangkannya dugaan kasus yang melibatkan Lili Pintauli Siregar tersebut, Novel menegaskan semua hal yang menjadi pertanyaan masyarakat tidak akan terungkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik

Modus menghindari pengungkapan fakta menurut Novel Baswedan jelas sebuah pelanggaran, seperti Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius.

Selanjutnya Novel Baswedan juga menyoroti ada dugaan upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan.

"Kasus Lili adalah fenomena gunung es. Nasib KPK dan pemberantasan korupsi menjadi suram," tegas Novel Baswedan.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x