Sementara jika mau diberlakukan atas dasar zona atau regional, maka implementasinya didasarkan pada imkan rukyat yang pertama kali di zona atau regional tersebut.
Namun ini pun bergantung pada kesepakatan zona atau regional tersebut. Saat ini baru ada kesepakatan di antara negera-negara MABIMS. Maka bila itu diterapkan di regional MABIMS yang mungkin diperluas ke ASEAN.
Baca Juga: Keramat KH Dimyati Rois, Minum Air Laut Sampai Habis hingga Uang Keluar dari Buku
Implementasi realistis yang mungkin diterapkan saat ini menurut Profesor Thomas, adalah dengan prinsip wilayatul hukmi, yaitu berdasarkan otoritas wilayah hukum negara.
Kalau prinsip wilayatul hukmi yang diterapkan, maka awal bulan didasarkan pada imkan rukyat pertama kali di sebagian wilayah negara tersebut.
"Maka kita akan melihat garis tanggal dibelok-belokkaan mengikuti batas negara, mirip seperti dibelok-belokkanya garis tanggal internasional," pungkas Profesor Thomas. *