Idul Adha Arab Saudi dan Indonesia Berbeda, Profesor Alumni SMAN 2 Cirebon Bicara Soal Kerancuan Garis Tanggal

- 8 Juli 2022, 20:45 WIB
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika alumni SMAN 2 Cirebon, Thomas Djamaluddin menjelaskan terkait perbedaan Idul Adha versi Kemenag RI dan Arab Saudi.
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika alumni SMAN 2 Cirebon, Thomas Djamaluddin menjelaskan terkait perbedaan Idul Adha versi Kemenag RI dan Arab Saudi. /HO-Kemenag/am./Antara

3. Kriteria Imkan Rukyat astronomi yang didasarkan pada data rukyat secara global dan jangka panjang yang divalidasi secara astronomis.

Tiga kriteria itu bisa menjadi pertimbangan untuk diajukan secara global untuk disepakati. Kalender Hijriyah yang dikehendaki adalah kalender yang bisa digunakan untuk penetapan waktu ibadah, bukan sekadar kalender administratif ala Ummul Quro di Arab Saudi.

Baca Juga: GUS DUR Dapatkan Bisikan dari Malaikat dan Membuat Pemulung Menangis

Arab Saudi menetapkan waktu ibadah dengan rukyatul hilal, tidak bergantung pada kalender Ummul Quro.

Kriteria Wujudul Hilal tidak populer secara internasional, dan pada saat posisi bulan rendah pasti terjadi perbedaan dengan hasil rukyat yang masih dipraktikkan di banyak negara termasuk Arab Saudi.

Kriteria Imkan rukyat 2 derajat walaupun masih sederhana dan hanya didasarkan pada beberapa data rukyat yang belum tervalidasi, kriteria ini telah disepakati sebagian besar ormas Islam di Indonesia dan negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Sedangkan kriteria Imkan Rukyat astronomi punya landasan ilmiah astronomis. Jika sudah disepakati kriterianya, langkah berikutnya adalah implementasi.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal, Sempat Kritis setelah Ditembak saat Kampanye Pemilihan

Menurut Profesor Thomas, jika mau diberlakukan secara global (satu hari-satu tanggal dalam sistem kalender Masehi, ala Jamaluddin Ar-Raziq dari Maroko), maka penetapan tanggal didasarkan pada imkan rukyat pertama kali.

"Dengan sistem ini rukyat lokal tidak berlaku lagi. Tetapi, selama belum ada otoritas tunggal secara global ala khilafah, cara ini sulit diimplementasikan," terangnya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: blog @tdjamaluddin.wordpress.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah