Update Perkara Khilafatul Muslimin: Polisi Terus Selidiki Wilayah Jawa Barat dan Kantongi Lima Tersangka

- 12 Juni 2022, 20:30 WIB
Polri teapkan lima tersangka Khilafatul Muslimin, dan slidiki sejumlah lokasi di Jawa Barat.
Polri teapkan lima tersangka Khilafatul Muslimin, dan slidiki sejumlah lokasi di Jawa Barat. /Karawangpost/Divisi Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perkara ormas Khilafatul Muslimin.

Polisi melakukan pendalaman intensif setiap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi lima tersangka dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud

Hal itu diungkapkan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob Depok, Jawa Barat, Sabtu 11 Juni 2022.

“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka dan tadi malam sudah ditangkap,” ungkap Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya bakal terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Mabes Polri Katakan Aliran Dana Khilafatul Muslimin Lewat Kotak Amal

Dedi menilai pada aksi konvoi Khilafatul Muslimin yang telah terjadi, membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia.

“Aksi yang meraka lakukan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” ungkap Dedi.

Dalam peristiwa konvoi tersebut, Dedi mengatakan telah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI.

“Tapi ketika dia sudah melakukan aksi dan juga suatu kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial, nah itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI,” jelas Dedi.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR, H2H dan LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Bali United di Piala Presiden 2022

Hingga hari ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran Khilafatul Muslimin di beberapa lokasi, salah satunya yang ada ada di wilayah Jawa Barat.

“Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak. Ini sedang dimintai keterangan,” tegasnya.

Dari lima tersangka tersebut akan dijerat pasal dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Profil Camillia Latetia Azzahra, Adik Eril Anak Ridwan Kamil yang Selamat dari Arus Sungai Aare

“Jadi Pasal yang ditersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Dedi Prasetyo. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x