Jika pengendara melebihi batas yang telah ditentukan maka akan dikenakan tilang. Untuk melihat pelanggar kecepatan itu, akan tertangkap ole speed camera secara detail bersama nomor pelat kendaraannya.
Setelah tertangkap, kemudian masuk ke proses verifikasi dan kemudian polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran tersebut ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Asal Usul Ki Gede Bungko, Panglima Perang Laut Kepercayaan Sunan Gunung Jati yang Sakti
Perlu diingat oleh pengendara jalan tol, apabila mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam maka akan dikenakan penilangan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ujarnya.
Hingga sampai saat ini, sudah ada lima titik kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.***