Siap-siap Mulai 1 April 2022, Mobil Kecepatan 120 KM Per Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang

- 27 Maret 2022, 21:04 WIB
Siap-siap Mulai 1 April 2022, Mobil Kecepatan 120 KM Per Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang
Siap-siap Mulai 1 April 2022, Mobil Kecepatan 120 KM Per Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian pengendara mobil yang sering menggunakan jalan tol, perlu memerhatikan kecepatan.

Karena jika melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, maka akan ditilang. Aturan kecepatan berkendarabdi jalan tol ini berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Upaya tersebut diberlakukan dengan adanya pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1443 H dengan Pasang Link Twibbon Keren Ini, 5 Hari Menuju Bulan Puasa

Seperti diinformasikan oleh laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Beberapa Fakta Luar Biasa Tentang Persib Bandung, Berikan Motivasi Lebih untuk Tim Lawan

Sedangkan untuk laju kendaraan di tol dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dengan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Adapun untuk berkendara di tol luar kota, minimal kecepatan 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Jika pengendara melebihi batas yang telah ditentukan maka akan dikenakan tilang. Untuk melihat pelanggar kecepatan itu, akan tertangkap ole speed camera secara detail bersama nomor pelat kendaraannya.

Setelah tertangkap, kemudian masuk ke proses verifikasi dan kemudian polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran tersebut ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Asal Usul Ki Gede Bungko, Panglima Perang Laut Kepercayaan Sunan Gunung Jati yang Sakti

Perlu diingat oleh pengendara jalan tol, apabila mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam maka akan dikenakan penilangan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ujarnya.

Hingga sampai saat ini, sudah ada lima titik kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x