Hore! Karantina Jemaah Umroh dan PPLN Hanya Berlaku Sehari

- 8 Maret 2022, 09:00 WIB
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh
Mulai Selasa 8 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya satu hari.Foto: Ilustrasi Jamaah Umroh /Dok/ Kemenag

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia akan mengurangi masa karantina bagi jama’ah umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat kembali ke Tanah Air.

Pengurangan masa karantina bagi jama’ah umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut adalah menjadi 1 hari.

Tentu saja hal ini adalah kabar baik bagi mereka yang saat ini tengah dan akan menjalankan ibadah umroh dan PPLN.

Baca Juga: PREDIKSI LINE UP Arema FC Vs Persib Bandung, Berikut Daftar Pemain Absen di Laga Big Macth

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin 7 Maret 2022.

Untuk teknis pengaturan dilapangan, Menko Airlangga menjelaskan, apabila ditemukan positif dari jamaah umroh maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.

Sementara, jika melihat data jumlah jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan umroh, pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.

Baca Juga: 7 Nama Sumur Keramat Sunan Gunung Jati, yang Banyak Didatangi Peziarah

Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x