Arab Saudi Hentikan Pembatasan Sosial dan Karantina, Berikut 7 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 7 Maret 2022, 12:00 WIB
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui.
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui. /Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Informasi mengenai pencabutan aturan pembatasan jaga jarak dan masa karantina oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, diamini Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut Kerajaan Arab Saudi. Antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Baca Juga: Umroh Dipermudah, Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Sholat Berjarak

“Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali, dikutip dari kemenag.go.id, Senin 7 Maret 2022.

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” sambungnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masuk Arab Saudi Tidak Perlu Tes PCR dan Karantina, Umroh Bakal Ramai Lagi

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Arab News kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x