Arab Saudi Hentikan Pembatasan Sosial dan Karantina, Berikut 7 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 7 Maret 2022, 12:00 WIB
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui.
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui. /Kemenag.go.id

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Rusia Ganti Mastercard dan Visa dengan UnionPay untuk Mudahkan Warganya Bertransaksi

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung dari berbagai negara.

Ada 17 negara yang penangguhan kedatangan dan keberangkatannya dicabut, di antaranya Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik.

Kemudian, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro.

Baca Juga: Pesona Kim Min Kyu di Drama A Business Proposal Curi Perhatian Netizen Indonesia: Gemoy

Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Melansir dari Arab News, Senin 7 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga sudah mencabut aturan jaga jarak saat sholat di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Hal ini dibuktikan pada Minggu 6 Maret 2022 jamaah di Masjidil Haram melakukan sholat subuh tanpa jarak fisik.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Arab News kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah