Langkah ini dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp467 miliar.
“Hari ini kegiatan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar. Penyitaan aset obligor, Ulung Bursa,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Terkait penyitaan aset itu, pihak Ulung Bursa mengaku kecewa dengan sikap Satgas BLBI yang menyita dan memasang plang pada aset tersebut.
Baca Juga: Mengenang Kisah Sebelum Gusdur Wafat ,Gus Nuril Tidak Kuasa Menahan Tangis
Melalui kuasa hukumnya, Ulung Bursa menghormati proses hukum yang berjalan dan dilakukan Satgas BLBI itu. Tetapi menyebut akan berkoordinasi kembali bersama Satgas BLBI terkait proses ke depannya.
“Ya kita kecewa, tapi kita hormati proses hukum. Kami akan ada komunikasi sama Satgas mungkin Kamis 24 Februari 2022, kita diundang untuk bicarakan lebih lanjut,” ujar Sofyan, selalu kuasa hukum Ulung Bursa. *