Satgas BLBI Sita Rumah Ulung Bursa di Menteng, Obligor yang Terkait Utang BLBI

- 17 Februari 2022, 23:30 WIB
Satgas BLBI menyita rumah milik obligor BLBI, Ulung Bursa di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Satgas BLBI menyita rumah milik obligor BLBI, Ulung Bursa di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. /

PORTAL MAJALENGKA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah dan rumah salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Satgas BLBI memasang plang di depan rumah Ulung Bursa, sebagai penanda bahwa aset tersebut kini dalam penguasaan Satgas BLBI. Proses penyitaan berlangsung lancar.

Petugas Satgas BLBI mendatangi rumah Ulung Bursa didampingi pihak Polsek Menteng, TNI, dan Kelurahan Menteng.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria Positif Covid-19 Tanpa Gejala: Kondisi Saya Sehat

Petugas BLBI membacakan surat keputusan penyitaan tersebut dan melakukan pemasangan plang sebagai bukti bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pandeglang No. 20, Menteng itu sudah dalam penguasaan Satgas BLBI.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Setelah dalam penguasaan, aset tersebut tidak bisa lagi diperjualbelikan oleh pemilik aset sebelumnya, memanfaatkan, menguasai bahkan tindakan apapun atas aset rumah tersebut.

Baca Juga: Pratama Arhan Gabung ke Liga 2 Jepang, Berikut Deretan Pemain Indonesia yang Merumput di Luar Negeri

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi selaku Sekretaris Satgas BLBI, Purnama Sianturi menjelaskan penyitaan aset merupakan langkah tegas Satgas BLBI terhadap obligor dan debitur BLBI.

Langkah ini dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp467 miliar.

“Hari ini kegiatan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar. Penyitaan aset obligor, Ulung Bursa,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.

Terkait penyitaan aset itu, pihak Ulung Bursa mengaku kecewa dengan sikap Satgas BLBI yang menyita dan memasang plang pada aset tersebut.

Baca Juga: Mengenang Kisah Sebelum Gusdur Wafat ,Gus Nuril Tidak Kuasa Menahan Tangis

Melalui kuasa hukumnya, Ulung Bursa menghormati proses hukum yang berjalan dan dilakukan Satgas BLBI itu. Tetapi menyebut akan berkoordinasi kembali bersama Satgas BLBI terkait proses ke depannya.

“Ya kita kecewa, tapi kita hormati proses hukum. Kami akan ada komunikasi sama Satgas mungkin Kamis 24 Februari 2022, kita diundang untuk bicarakan lebih lanjut,” ujar Sofyan, selalu kuasa hukum Ulung Bursa. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah