Kemenkes Sebut Dokter yang Isoman Tanpa Gejala Perlu Dilibatkan dalam Pelayanan Telemidisine

- 14 Februari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi nakes.Kemenkes Sebut Dokter yang Isoman Tanpa Gejala Perlu Dilibatkan dalam Pelayanan Telemidisine
Ilustrasi nakes.Kemenkes Sebut Dokter yang Isoman Tanpa Gejala Perlu Dilibatkan dalam Pelayanan Telemidisine /Antara Foto/Raisan Al Farisi

Mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP.

Serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Baca Juga: Danilla Riyadi Merasa Senang Sekali dapat Mengisi Soundtrack Film KKN di Desa Penari

Lalu, tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul ditambah 2 kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

"Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar," katanya.

Sementara Nakes yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah