Dirgahayu BNPB, Inilah Sejarah Lembaga Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia

- 26 Januari 2022, 16:15 WIB
Bencana Alam Banjir dan Longsor menjadi salah satu tanggung jawab penanganan BNPB yang merayakan dirgahayu
Bencana Alam Banjir dan Longsor menjadi salah satu tanggung jawab penanganan BNPB yang merayakan dirgahayu /Foto : Humas BNPB/

Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.

Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beli D’Angels Sebesar Rp20 Miliar, Karyanya akan Dijadikan NFT

  1. 1967 – 1979 (TKP2BA)

Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).

  1. 1967 – 1979 (Bakornas PBA)

Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979.

Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.

Baca Juga: Witan Sulaeman, Sosok Profesional Panutan yang Dipuji Bos FK Senica Ternyata Lulusan Pesantren

  1. 1979 – 1990 (Bakornas PB)

Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini.

Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).

Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x