Dirgahayu BNPB, Inilah Sejarah Lembaga Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia

- 26 Januari 2022, 16:15 WIB
Bencana Alam Banjir dan Longsor menjadi salah satu tanggung jawab penanganan BNPB yang merayakan dirgahayu
Bencana Alam Banjir dan Longsor menjadi salah satu tanggung jawab penanganan BNPB yang merayakan dirgahayu /Foto : Humas BNPB/

Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022: BPJS Ketenagakerjaan Buka 3 Posisi Menarik, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

  1. 2000 – 2005 (Bakornas PBP)

Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.

Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.

  1. 2005 – 2008 (Bakornas PB)

Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana.

Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.

Baca Juga: 'Kami Bukan Monyet' Kalimantan Marah Besar, Tagar Tangkap Edy Mulyadi Hingga Ritual Sembelih Babi

  1. 2008 – Sekarang (BNPB)

Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x