PORTAL MAJALENGKA - Buntut kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari dengan menenggak sianida, menyabet oknum anggota Polri Bripda Randy Bagus.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terhadap Bripda Randy dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Bertempat di Mabes Polri, Senin 6 Desember 2021, Dedi Prasetyo juga mengatakan, selain PTDH Randy juga akan menjalani proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia Menang 4-2 Lawan Kamboja di AFF Suzuki Cup, Menggebrak sejak Menit Awal
Dituturkan, sikap tegas terhadap anggota Polres Mojokerto itu sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo perbuatan Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
Di hari yang sama, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga bereaksi.
Dalam siaran pers pada Senin, Komnas Perempuan menguraikan, mahasiswi Novia Widyasari mengalami tindak eksploitasi seksual oleh Randy. Oknum yang kini sudah bukan anggota Polri lagi itu juga disebut melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia.