Baca Juga: Sedang Berlangsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF, Garuda Sementara Unggul 4-2
"Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum. Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tutur Komnas Perempuan dalam siaran pers.
Di akhir siaran pers, Komnas Perempuan mengajak agar kasus Novia dijadikan momentum agar negara menyegerakan pengesahan RUU TPKS.***