Dalam aturan PPKM Level 3 di Nataru tersebut, masyarakat melakukan pawai, pesta kembang api, arak arakan yang menimbulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.
Akan tetapi untuk wisata, perbelanjaan, Ibadah Natal sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Baca Juga: Honda Brio Tertembus Pembatas Jalan hingga 1 Orang Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan di Aceh Besar
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkap Kemenko PMK.
Selain itu di Nataru Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan larangan mengambil cuti dalam memanfaatkan hari libur nasional.
Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Dan memperketat penerapan protokol Kesehatan serta 3T (tracing, tracking, treatment).
Pengebutan vaksinasi Covid-19 juga terus diberlakukan sampai akhir Desember 2021. ***