Sebab seluruh negara melakukan berbagai cara untuk pencegahan serta penanganan virus Covid-19, salah satunya memberhentikan kegitan produktif dari PMI.
Akibatnya tidak sedikit para pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat Pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Resep Masakan Sayur Bayam Menu Makan Sederhana, Mudah dan Enak
Yang masih bekerjapun angka upah gajinya yang diterima dipotong atau dikurangi lantaran, kebijakan pengurangan jam kerja perusahaan.
Serta dalam Pandemi Covid-19 ini angka pengangguran juga makin bertambah.
Dampak tersebut bukan hanya dirasakan oleh pekerja dalam negeri, tetapi para pekerja yang di luar negeri atau pekerja migran Indonesia.
Dengan adanya satgas perlindungan PMI ini Kemnaker di wilayah embarkasi atau debarkasi dan daerah asal PMI, berharap bisa menjadi ujung tombak dalam melindungi pekerja warga negaranya.
Hingga sampai saat ini permasalahan yang dihadapi ialah penempatan PMI nonprosedural yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber IG : Kemnaker