PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen akan memperkuat peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau PMI serta keluarganya.
Kemnaker berkomitmen menjamin dalam pemenuhan hak diseluruh kegitan baik sebelum bekerja, sedang bekerja, maupun setelah bekerja.
Baca Juga: Terhenti Akibat Pandemi, Kini Ada Kabar Gembira bagi Calon TKI Tujuan Korea Selatan
Salah satunya pemerintah Indonesia dalam merubah paradigma yang mengatakan PMI itu sebagai objek, akan tetapi merupakan subyek.
Sebab PMI merupakan tenaga kerja yang profesional, dan kompeten sebagaimana pada UU No. 18 tahun 2017.
“Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” ucap Ida Fauziyah selaku Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Tampil Matang, Marcus Kevin Pastikan Satu Tiket Semifinal Indonesia Master 2021
Ida Fauziyah juga menyampaikan di masa Pandemi Covid-19 ini, PMI menjadi salah satu yang terdampak.