Terhenti Akibat Pandemi, Kini Ada Kabar Gembira bagi Calon TKI Tujuan Korea Selatan

- 6 November 2021, 12:03 WIB
Terhenti Akibat Pandemi, Kini Ada Kabar Gembira bagi Calon TKI Tujuan Korea Selatan
Terhenti Akibat Pandemi, Kini Ada Kabar Gembira bagi Calon TKI Tujuan Korea Selatan /Pikiran-rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA - Kemenaker menjanjikan akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tujuan Korea Selatan pada peserta demo satu bulan yang lalu.

Pada Jumat 5 November 2021, merupakan hari yang berkah bagi para calon TKI. Satu pengumuman dari pemerintah bahwa mulai Jumat pemerintah Korea Selatan sudah mengizinkan sepuluh negara untuk bisa masuk ke negaranya.

Walaupun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di jalani oleh masing-masing calon TKI nantinya.

Baca Juga: Jumlah TKI di Majalengka ke Luar Negeri Menurun, Taiwan Masih menjadi Tujuan Favorit

Berikut syarat dan ketentuan bagi calon tenaga kerja tujuan Korea Selatan:

Untuk 5 Negara yang berisiko tinggi Covid-19 terdiri dari Myanmar, Filipina, Pakistan, Uzbekistan, dan Kyrgyzstan, harus menujukkan bukti vaksinasi (setelah 14 hari) dan Bukti PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku dalam 72 jam.

Dan untuk 11 negara terdiri dari Kamboja, Vietnam, Thailand, Timor Leste, Laos, China, Nepal, Sri Lanka, Mongolia, Bangladesh, dan Indonesia, harus menujukan sertifikat PCR dengan hasil negatif yang berlaku dalam 72 jam. Namun, saat tibanya di Korea harus melakukan vaksinasi (vaksinasi di Korea).

Baca Juga: Taiwan Hentikan Sementara Penerimaan TKI dari Empat Perusahaan Penyalur

Seluruh calon tenaga kerja nantinya melakukan karantina selama 10 hari sesampainya di negara Korea Selatan nanti.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x