Direktorat Perlindungan Kebudayaan Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda

- 31 Oktober 2021, 18:45 WIB
Direktorat Perlindungan Kebudayaan Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda, Salah Satunya Mendoan Banyumas.
Direktorat Perlindungan Kebudayaan Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda, Salah Satunya Mendoan Banyumas. /Instagram @oemah_mendoan

PORTAL MAJALENGKA - Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud RI menyelenggarakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada Selasa-Sabtu, 26-30 Oktober 2021.

Sidang penetapan WBTb berlangsung di Hotel Millenium Jakarta Pusat yang dipimpin Irini Dewi Wanti, selaku Direktur Perlindungan Kebudayaan. Sidang dihadiri 14 Tim Ahli WBTb, serta Kepala Dinas (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang mewakili atau membidangi kebudayaan di masing-masing daerahnya secara virtual.

Dilansir dari akun Instagram Dit Perlindungan Kebudayaan @lindungibudaya yang diunggah pada Minggu, 31 Oktober 2021 bahwasannya usulan Warisan Budaya Takbenda yang dibahas pada sidang telah melalui beberapa proses.

Baca Juga: Cara Mengubah Foto Buram Jadi HD dengan Mudah, Cek Selengkapnya di Sini

Beberapa proses tersebut, yaitu Seleksi Administrasi oleh Sekretaris Warisan Budaya Takbenda, Rapat Usulan Warisan Budaya Takbenda ke-1 dan ke-2 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, Verifikasi usulan Warisan Budaya Takbenda yang dianggap perlu ditinjau langsung, serta pemaparan usulan oleh Dinas Kebudayaan tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten yang mewakili.

Dikutip dari Dit Perlindungan Kebudayaan berdasarkan hasil sidang tersebut, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda akhirnya menghasilkan rekomendasi sebanyak 289 karya budaya dari 28 provinsi menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @lindungibudaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x