Kemenhub Terapkan Aturan Ganjil Genap Kawasan Wisata, Cegah Kemacetan

- 18 September 2021, 15:59 WIB
Cegah Macet di Kawasan Puncak, Kemenhub Terapkan Aturan Ganjil Genap.
Cegah Macet di Kawasan Puncak, Kemenhub Terapkan Aturan Ganjil Genap. /Dok. Kemenhub

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil genap kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Selain itu, juga untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya saat meninjau penerapan kebijakan ganjil genap kawasan wisata bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu 18 September 2021.

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan. Serta harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berlakukan Sistem Ganjil Genap Jalur Objek Wisata Paralayang, Nih Jadwalnya

Dia mengatakan, segera mengeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap kawasan wisata. Tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.

Menurut Budi Karya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Hal ini disebabkan karena Puncak merupakan salah satu daerah yang menjadi favorit mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

"Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya Puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi. Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," jelas Menhub.

Baca Juga: Ketentuan Ganjil Genap di Kota Cirebon yang Diterapkan Mulai Senin 16 Agustus 2021

Lebih lanjut, mantan Dirut PT Jakarta Propertindo itu menyampaikan, kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menjadi salah satu yang paling baik di Asia. Sehingga perlu dijaga, jangan sampai euforia penurunan angka kasus positif Covid-19 ini membuat lengah.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x