Wisata Majalengka Sudah Dibuka, Ini Batasan Aktivitas Selama di Sana

- 27 Agustus 2021, 17:41 WIB
Petani merawat tanaman bawang di lahan pertanian terasering panyaweuyan, Argapura, Majalengka, Jawa Barat, Senin (25/12/2017). terasering panyaweuyan, Argapura menjadi salah satu tempat wisata favorit di Majalengka.
Petani merawat tanaman bawang di lahan pertanian terasering panyaweuyan, Argapura, Majalengka, Jawa Barat, Senin (25/12/2017). terasering panyaweuyan, Argapura menjadi salah satu tempat wisata favorit di Majalengka. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

PORTAL MAJALENGKA - Pemkab Majalengka memutuskan untuk kembali membuka sektor wisata dan hiburan per 24 Agustus 2021 melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/1287/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Keputusan itu dibuat setelah Kabupaten Majalengka ditetapkan turunnya Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Kendati demikian, dalam aturan SE tersebut, Pemkab Majalengka masih membatasi aktivitas di objek wisata.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Pemkab Majalengka Siapkan PTM Terbatas

Seperti, kunjungan di area publik, taman umum, alun alun, wisata umum, ziarah wisata, obyek daya tarik wisata alam maupun buatan serta area publik lainnya.

Itu pun dalam aturan SE tersebut, hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) harus dilakukan secara ketat.

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, komunitas, hobi hingga hiburan malam atau yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga telah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Baca Juga: Aktivitas Perdagangan di Lapangan Eks Pasar Lawas Majalengka Berpotensi Ilegal

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Diding Solehudin melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Adhy Setya Putra mengatakan, pelonggaran di sektor wisata, tempat hiburan dan seni/budaya bukan berarti dibuka secara bebas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x