Ketentuan Ganjil Genap di Kota Cirebon yang Diterapkan Mulai Senin 16 Agustus 2021

- 13 Agustus 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Kota Cirebon akan berlakukan penerapan ganjil genap mulai 16 Agustus 2021 mendatang, berikut daftar jalan yang diberlakukan penyekatan.
Ilustrasi ganjil genap. Kota Cirebon akan berlakukan penerapan ganjil genap mulai 16 Agustus 2021 mendatang, berikut daftar jalan yang diberlakukan penyekatan. /Dok. TribrataNews

PORTAL MAJALENGKA - Kota Cirebon secara resmi akan menerapkan ganjil genap yang dimulai Senin 16 Agustus 2021 nanti.

Penerapan ganjil genap ini merupakan pembatasan lalu lintas yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.

Setidaknya ada 9 ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil-genap, Mulai 16 Agustus Pengendara di Kota Cirebon Harus Selalu Ingat Tanggal

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang dimulai 16 Agustus 2021 itu akan berakhir sampai kebijakan PPKM di Kota Cirebon dicabut.

Dikutip Portal Majalengka dari infografis Dinas Perhubungan Kota Cirebon, berikut detail ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cirebon:

1. Jalan Tuparev 1 arah dari barat (wilayah hukum Porles Cirebon Kota)
2. Jalan Kartini
3. Jalan DR. Cipto Mangunkusumo
4. Jalan Pasuketan
5. Jalan Pekiringan
6. Jalan Siliwangi
7. Jalan Karanggetas
8. Jalan Pemuda
9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Porles Cirebon Kota sesuai kewenangan dikresi.

Baca Juga: Wilayah Ciayumajakuning Non Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 3, Berikut Ketentuannya

Sedangkan beberapa kendaraan yang diizinkan masuk aturan ganjil genap di Kota Cirebon di antaranya:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Dishub Kota Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x