Wilayah Ciayumajakuning Non Kota Cirebon Masuk Kategori PPKM Level 3, Berikut Ketentuannya

- 26 Juli 2021, 08:08 WIB
Ridwan Kamil minta maaf ke warga Jabar, PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus. Hanya 11 dari 27 kota/kabupaten di Jabar yang masuk PPKM Level 3.
Ridwan Kamil minta maaf ke warga Jabar, PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus. Hanya 11 dari 27 kota/kabupaten di Jabar yang masuk PPKM Level 3. /Instagram/@ridwankamil

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan pelonggaran untuk sejumlah daerah di Jawa Barat yang saat ini masuk zona PPKM Level 3-4.

Ridwan Kamil menyebutkan, terdapat 11 daerah di Jawa Barat yang kondisinya semakin membaik. Saat ini daerah tersebut sudah dapat dikategorikan pada zona PPKM Level 3.

"Namun, Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," tulis Ridwan Kamil, dikutip Portal Majalengka melalui akun Instagram @ridwankamil pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: 17 Sektor Usaha yang Boleh Buka di 95 Kabupaten dan Kota selama PPKM Level 4, Lengkap dengan Aturannya

Adapun 11 daerah yang dikategorikan masuk pada PPKM Level 3 adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning). 

Lalu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Khusus wilayah Ciayumajakuning, hanya Kota Cirebon yang masih kategori zona PPKM Level 4. Karena kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berhasil Tangkap Tahanan Pacar yang Kabur saat Kunjungan ke Warga

Adapun ketentuan PPKM Level 3 di Jawa Barat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x