Menaker Ida Fauziyah Cairkan BSU Rp1 Juta, Segera Cek di Link bpjsketenagakerjaan.go.id

- 30 Agustus 2021, 08:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja/buruh telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja/buruh telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima. /Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta untuk para buruh atau pekerja telah dicairkan pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Menaker menyebutkan pencairan BSU Rp1 juta ini telah ditransfer kepada para buruh atau pekerja khusus yang memiliki bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Lebih lanjut, kata Menaker, bagi para buruh atau pekerja yang belum memiliki rekening bank himbara untuk menerima BSU Rp1 juta itu akan dibuatkan rekening baru secara kolektif oleh Menaker.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 30 Agustus 2021 Aries Dapat Pasangan Baru, Taurus dan Gemini Sangat Ideal

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” kata Ida, dikutip Portal Majalengka dari Sekretariat Kabinet, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Menaker juga menyatakan BSU Rp1 juta ini akan diterima oleh para buruh atau pekerja yang sedang tidak menerima batuan sosial lainnya.

Baik itu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 30 Agustus 2021 Capricorn Romantis, Aquarius dan Pisces Kendala Mental

“Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” ucapnya.

Berikut cara mengecek BSU Rp1 juta dari Kemnaker RI untuk para pekerja:

1. Buka link bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll atau geser ke bagian bawah

3. Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

Baca Juga: Kemen LH Ingatkan Limbah B3 Medis Bekas Covid-19 Harus Ditangani Ekstra Hati-Hati

4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

5. Centang kode captcha

6. Klik "lanjutkan"

7. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca Juga: Tradisi Bubur Sura di Bantarwaru Majalengka, Masak Bersama dan Dibagikan ke Semua Warga

Untuk diketahui, karena banyak orang yang mengakses situs bpjsketenagakerjaan.go.id situs masih down dan sulit diakses.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah