Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta

- 23 Agustus 2021, 15:37 WIB
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Tangkapan Layar Youtube.com/KPK

PORTAL MAJALENGKA - Vonis majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Juliari P Batubara benar-benar menjadi pukulan berat bagi eks Mensos itu.

Ia divonis 12 tahun penjara. Selain itu, Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya itu.

Tak hanya itu, hak politiknya selama empat tahun dicabut.

Baca Juga: Juliari Batubara Perintah Dua Anak Buah Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos dan Fee Operasional

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin 23 Agustus 2021.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar. Bahkan, majelis hakim memberi tenggat waktu kepada Juliari selama sebulan kedepan.

Jika dalam sebulan politisi PDIP itu tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Baca Juga: KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

Dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah ia menjalani seluruh masa tahanan sesuai keputusan hakim. Mantan wakil bendahara umum PDIP tersebut dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x