PORTAL MAJALENGKA-Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis mengatakan tersangka Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket dari bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Selain itu keduanya juga diminta untuk menarik fee dari operasional dari penyedia bantuan sosial sembako atas perintah Juliari Batubara.
Adi Wahyono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 yang dipilih langsung oleh Juliari Batubara.
Baca Juga: Klinik Kecantikan Ilegal, Zevmine di Ciracas Layani 100 Pasien Perbulan dengan Tarif Jutaan Rupiah
Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," katanya.
Fakta baru tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Mizan Bangun Aula Pertiwi Hj Sudjiatmi Notomihardjo, Ini Spiritnya
Dalam surat tersebut dijelaskan Juliari Batubara mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi pada April 2020.