Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara selama PPKM Level 1-4

- 27 Juli 2021, 17:26 WIB
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito.
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito. /BNPB

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri terkait masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan, aturan perjalanan orang dalam negeri ini telah ditetapkan dan sudah diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan.

Satgas juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait aturan perjalanan orang dalam negeri baik darat, laut, dan udara, itu masih terus berubah mengikuti perkembangan di lapangan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Cairkan Dana Hibah Rp2,4 T Akhir Juli 2021 untuk Hotel dan Restoran Terdampak PPKM

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ganip, dikutip Portal Majalengka dari Sekretariat Kabinet pada Selasa, 27 Juli 2021.

Adapun kebijakan tentang aturan perjalanan orang dalam negeri terkait masa PPKM Level 1-4 sebagai berikut:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

Baca Juga: Presiden Putuskan Perpanjangan PPKM, Ini Arahan Mendagri Tito Buat Kepala Daerah

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x