Jokowi akan Buka PPKM Darurat Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Syaratnya Ini

- 20 Juli 2021, 21:34 WIB
Presiden Jokowi dalam keterangan pers tentang perkembangan terkini PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021
Presiden Jokowi dalam keterangan pers tentang perkembangan terkini PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021 /tangkapan layar/Kanal Youtube Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi akan membuka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap mulai Senin, 26 Juli 2021. Hal itu disampaikan terkait perkembangan PPKM Darurat

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden bertajuk 'Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat' pada Selasa malam, 20 Juli 2021.

Jokowi menuturkan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 merupakan kebijakan pemerintah yang tidak bisa dihindarkan. Meskipun kebijakan tersebut dirasa sangat memberatkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Muhadjir Effendy Ingatkan Hal Ini

Menurut Jokowi, PPKM Darurat diilakukan bertujuan menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," klaim Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Nomor 6 Tahun 2018

Jokowi menyatakan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x