PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi akan membuka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap mulai Senin, 26 Juli 2021. Hal itu disampaikan terkait perkembangan PPKM Darurat
Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden bertajuk 'Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat' pada Selasa malam, 20 Juli 2021.
Jokowi menuturkan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 merupakan kebijakan pemerintah yang tidak bisa dihindarkan. Meskipun kebijakan tersebut dirasa sangat memberatkan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Muhadjir Effendy Ingatkan Hal Ini
Menurut Jokowi, PPKM Darurat diilakukan bertujuan menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran kelebihan kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
"Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," klaim Jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Nomor 6 Tahun 2018
Jokowi menyatakan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.